Pengertian Multifinance
Multifinance adalah sebuah lembaga keuangan
non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud. Dengan kata lain,
lembaga multifinance ini melakukan kegiatan pembiayaan atau menjamin kepada
lessee (customer) atas aktiga tetap berwujud yang dipakai oleh lessee tersebut.
Akan tetapi lembaga multifinance ini masih memiliki hak milik atas aktiva tetap
berwujud yang dipakai oleh lessee. Sehingga, multifinance dapat disebut sebagai
pihak tengah antara lessee dengan pihak penyedia barang (suplier). Dalam jangka
waktu tertentu, lessee dapat memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud tadi
sesuai dengan hasil perjanjian yang telah disepakati antara lessee dan pihak
multifinance. Seperti yang dikatakan diawal, bahwa lembaga multifinance ini
adalah lembaga keuangan non bank. Disebut non bank karena lembaga ini tidak
sebagai regulasi dan tidak melakukan simpan pinjam. Selain itu dana yang
digerakkan adalah dalam bentuk aktiva tetap berwujud. Berdasarkan Indonesian
Commercial Newsletter pada Maret 2008, multifinance bergerak dibidang jasa sewa
guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen
(consumer financing), dan pembiayaan kartu kredit. Akan tetapi dari keempat
bidang tersebut, lembaga multifinance ini lebih fokus dalam tiga bidang saja.
Tiga bidang yang dimaksud adalah sewa guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer financing).
Pengertian Leasing
Leasing
menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21
November 1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam sewa guna usaha
(leasing) ini ada tiga pihak utama yang berperan yaitu : 1. Lessor adalah
perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang 2. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang
yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian 3. Supplier adalah pihak
penjual yang disewa guna usahakan. Jadi, dari penjelasan diatas kesimpulannya
adalah multifinance sebagai lembaga pembiayaan atau penjamin memiliki 3 bidang
kegiatan mulai dari leasing, factoring, dan consumer financing. Dari situ,
hubungan yang dijelaskan diatas adalah multifinance dengan kegiatannya leasing.
Jadi leasing bukan bentuk lain dari multifinance melainkan bagian dari
multifinance itu sendiri. Sebagai contoh dari multifinance dan leasing tersebut
adalah sebagai berikut : Customer dari lembaga multifinance menggunakan jasa
sewa guna usaha untuk dapat memiliki 20 unit komputer. Maka dari itu
multifinance menalangi dahulu biaya membeli 20 unit komputer. Atau multifinance
hanya menjamin customer terhadap pihak supllier. Dari kegiatan tersebut,
apabila multifinance hanya menjamin kepada pihak supllier, maka ia mengambil
keuntungan dari harga yang diberi supllier. Apabila supllier memberi harga Rp
6.000.000 untuk satu unit komputer maka mungkin pihak multifinance memberi
harga Rp 6.500.000. Sehingga ia mendapat keuntungan Rp 500.000 dari setiap unitnya.
Sebelumnya harga Rp 6.000.000 tersebut sudah dibayar terlebih dahulu oleh
multifinance. Adapun dicicil maka cicilan tersebut dibayar oleh pihak
multifinance sesuai dengan waktu pembayaran cicilan oleh lessee kepada pihak
multifinance. Perlu diingat lessee membayarnya dalam bentuk cicilan dan pada
periode tertentu barang yang dimaksud dapat menjadi hak miliki lessee sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati.